Desa Handapherang adalah desa yang menerapkan sistem digital pada aspek pelayan masyarakat, pemerintahan dan ekonomi.
Masuk PelayananSesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 serta Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Desa Handapherang menerapkan sistem Desa Milenial Terintegrasi yang mencakup bidang pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat secara aman dari penyebaran Covid-19.
Kami mengimplementasikan sistem ini dengan mengutamakan prinsip #DesaContactLess, yaitu dengan menyediakan pelayanan desa secara 100% daring tanpa kontak fisik langsung. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan yang prima meskipun #DiRumahAja.
Daftarkan Akun AndaBagi anda warga Desa Handapherang yang sudah memiliki akun pada sistem Desa Milenial, maka anda akan dapat menikmati layanan kami pada website atau aplikasi mobile kami.
Masuk dengan NIK dan Kata Sandi yang anda miliki.
Pilih layanan yang diperlukan, misalnya Surat Keterangan Usaha
Isi formulir dengan data-data yang dibutuhkan sesuai layanan yang anda pilih
Dokumen akan diproses hingga selesai dan dapat diantar, di-download (TTE) atau diambil di kantor Kepala Desa.
Transparansi Keuangan adalah bentuk Akuntabilitas Desa Handapherang terhadap masyarakat. Desa membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya.